Definisi
Menurut kamus Inggris-Indonesia, Fiscal adalah yang berkaitan dengan keuangan, politik ekonomi / keuangan, tahun pembukuan / anggaran.
Bentuk penerimaannya adalah pajak dan non pajak.
Sumber pajaknya sendiri berasal dari pendapatan masyarakat dan swasta. Jenis jenis pajak :
- KUP (Ketentuan Umum tata cara Perpajakan)
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN & PpnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Bea materai
- Pengadilan pajak
- PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Sedangkan Penerimaan negara bukan pajak berasal dari :
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah.
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.
- Penerimaan dari hasil hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
- Penerimaan dana hibah yang merupakan hak pemerintah.
- Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang undang tersendiri.
Tujuan
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mengarahkan ekonomi negara dengan instrumen penerimaan dan pengeluaran.
Kebijakan fiskal dapat mempengaruhi :
- pendapatan nasional,
- kesempatan kerja,
- investasi nasional, dan
- distribusi penghasilan nasional.
Fungsi
Fungsi kebijakan fiskal adalah
- Penetapan sasaran anggaran (Alokasi anggaran). Tujuannya untuk pembangunan ekonomi.
- Distribusi pendapatan dan subsidi. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Stabilisasi ekonomi. Tujuannya untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi makro.
Referensi :
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
- https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-dan-bukan-pajak-serupa-tapi-tak-sama
- http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/penerimaan-negara-bukan-pajak.bpkp