Fiscal policy

Definisi

Menurut kamus Inggris-Indonesia, Fiscal adalah yang berkaitan dengan keuangan, politik ekonomi / keuangan, tahun pembukuan / anggaran.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang bersangkutan dengan penerimaan pemerintah dan pengeluaran pemerintah. 

Bentuk penerimaannya adalah pajak dan non pajak.

Sumber pajaknya sendiri berasal dari pendapatan masyarakat dan swasta. Jenis jenis pajak : 
  • KUP (Ketentuan Umum tata cara Perpajakan)
  • PPh (Pajak Penghasilan)
  • PPN & PpnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Bea materai
  • Pengadilan pajak
  • PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Sedangkan Penerimaan negara bukan pajak berasal dari :
  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah.
  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.
  • Penerimaan dari hasil hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
  • Penerimaan dana hibah yang merupakan hak pemerintah.
  • Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang undang tersendiri.

Tujuan

Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mengarahkan ekonomi negara dengan instrumen penerimaan dan pengeluaran.

Kebijakan fiskal dapat mempengaruhi :
  • pendapatan nasional, 
  • kesempatan kerja, 
  • investasi nasional, dan 
  • distribusi penghasilan nasional.


Fungsi

Fungsi kebijakan fiskal adalah 
  1. Penetapan sasaran anggaran (Alokasi anggaran). Tujuannya untuk pembangunan ekonomi.
  2. Distribusi pendapatan dan subsidi. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
  3. Stabilisasi ekonomi. Tujuannya untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi makro.

Referensi :
  • https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
  • https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-dan-bukan-pajak-serupa-tapi-tak-sama
  • http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/penerimaan-negara-bukan-pajak.bpkp