Mengetahui biaya lain lain sebelum membeli barang dari luar negeri itu harus. Jangan asal membeli barang dari luar negeri, tapi kemudian barangnya tertahan di gudang tahanan Bea Cukai.
Adapun jenis jenis pajak yang harus anda masukkan dalam biaya pembelian yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Pengenaan dan besaran tarif pajak dan bea masuk juga berdasarkan produknya. Untuk produk seperti tas, sepatu, dan produk tekstile dikenakan bea masuk 15-20%, 25-35%, 15-25% dengan tambahan PPN 10% dan PPh pasal 22 sebesar 7.5-10%. Tarif sebesar itu untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk produk jenis selain tersebut di atas dikenakan bea masuk 7.5% dan PPN 10%.
Cara penghitungannya (harga barang > USD 3).
Harga laptop USD 1000
Biaya asuransi 10
Biaya pengiriman 20
Jumlah = USD 1030
Total nilai impor dalam rupiah
USD 1030 x
Rp. 15.000,- Rp. 15.450.000,-
Bea masuk 7.5% 1.158.750,-
PPN 10% = Rp. 1.158.750,- x 10%
= Rp. 115.870,-
PPh pasal 22 = Rp. 1.158.750,- x 10%
= Rp. 115.870,-
Total pajak = Rp. 1.158.750,- +
Rp. 115.870,- +
Rp. 115.870,-
= Rp. 1.390.490,-
Total harga +
Bea masuk +
PPN + PPh pasal 23 = Rp. 16.840.490,-
Jika harga barang < USD 3, Barang tidak dikenakan bea masuk dan pajak lainnya alias free kecuali barang seperti tas, sepatu, dan tekstile.